SEARCH
🇬🇧
MEM
O
RY
.COM
4.37.48
Guest
Log In
Â
Homepage
0
0
0
0
0
Create Course
Courses
Last Played
Dashboard
Notifications
Classrooms
Folders
Exams
Custom Exams
Help
Leaderboard
Shop
Awards
Forum
Friends
Subjects
Dark mode
User ID: 999999
Version: 4.37.48
www.memory.co.uk
You are in browse mode. You must login to use
MEM
O
RY
  Log in to start
Index
 »Â
UUD 1945
 »Â
Chapter 1
 »Â
Level 1
level: Level 1
Questions and Answers List
level questions: Level 1
Question
Answer
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
Pasal 1 Ayat 1
Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 1 Ayat 2
Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Pasal 1 Ayat 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 2 Ayat 1
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara
Pasal 2 Ayat 2
Segala putusan Majelis Permusyawartan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 2 Ayat 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar.
Pasal 3 Ayat 1
Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
Pasal 3 Ayat 2
Majelis Permus yawaratan Rakyat hanya dap at memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar
Pasal 3 Ayat 3
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
Pasal 4 Ayat 1
Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 4 Ayat 2
Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 5 Ayat 1
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.
Pasal 5 Ayat 2
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 6 Ayat 1
Tata cara pemilihan Presiden
Pasal 6A Ayat 1-5
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan
Pasal 7
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
Pasal 7A
Tata cara pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 7B Ayat 1-7
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 7C
Keadaan Jika Presiden dan Wapres tidak ada
Pasal 8 Ayat 1-3
Sumpah Pres/Wapres
Pasal 9 Ayat 1-2
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 10
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 11 Ayat 1
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 11 Ayat 2
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang
Pasal 12
Presiden mengangkat duta dan konsul
Pasal 13 Ayat 1