SEARCH
You are in browse mode. You must login to use MEMORY

   Log in to start


From course:

UUD 1945

» Start this Course
(Practice similar questions for free)
Question:

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden

Author: Rheza Rahman



Answer:

Pasal 7A


0 / 5  (0 ratings)

1 answer(s) in total