SEARCH
You are in browse mode. You must login to use MEMORY

   Log in to start


From course:

UUD 1945

» Start this Course
(Practice similar questions for free)
Question:

Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Author: Rheza Rahman



Answer:

Pasal 6 Ayat 1


0 / 5  (0 ratings)

1 answer(s) in total